SKRIPSI HKI
Operasi Kelamin Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam
Islam mensyariatkan dilaksanakannya pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang luhur tersebut Sehingga perkawinan sesama jenis merupakan perkawinan yang ditentang dengan keras oleh ajaran Islam. Demikian juga dalam undang-undang Perkawinan terkandung maksud yang sama perkawinan adalah ikatan seorang pria dan wanita dalam membangun rumah tangga yang bahagia. Sehingga secara tidak langsung Negara tidak mengakui perkawinan sesama jenis. Meskipun perkawinan sesama jenis telah nyata ditentang oleh hukum Negara maupun hukum agama namun tidak dipungkiri praktik perkawinan sesama jenis pada hakekatnya masih banyak dipraktikan oleh masyarakat kita. Seperti halnya yang kita jumpai pada kalangan penderita transeksual. Meskipun pada umumnya mereka telah melakukan operasi pergantian jenis kelamin namun hal itu tidak mengubah kedudukan hukumnya sebagai jati diri jenis kelamin yang asli. Seperti seorang perempuan yang mengubah dirinya menjadi laki-laki maka ketika mereka menikah dengan seorang perempuan pada hekekatnya berati bahwa perkawinan itu merupakan perkawinan antara perempuan dengan perempuan, begitu juga sebaliknya. Yang demikian ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Isam. Dalam perkawinan sesungguhnya memungkinkan adanya pembatalan perkawinan ketika perkawinan tersebut tidak memenuhi unsur atau syarat sah perkawinan. Namun berkenaan dengan operasi kelamin undang-undang tidak mengatur secara jelas tentang ketentuan operasi kelamin sebagai alasan pembatalan perkawinan. Berangkat dari persoalan tersebut di atas penulis merasa tertarik meneliti masalah tersebut dalam skripsi yang berjudul {Operasi Kelamin Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam}
Permasalahan yang diangkat adalah dan Bagaimana hukum melakukan operasi kelamin? Bagaimana operasi kelamin sebagai alasan pembatalan perkawinan dalam perspektif hukum Islam? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum melakukan operasi kelamin dalam perspektif hukum Islam, dan untuk mengetahui operasi kelamin sebagai alasan pembatalan perkawinan dalam perspektif hukum Islam. Kegunaan penelitian ini antara lain Secara teoritis diharapkan dapat menambah wawasan mengenai bidang ilmu hukum Islam khususnya hukum perkawinan Islam. Secara praktis hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan oleh praktisi hukum, masyarakat umum dan peneliti lain dalam memahami tentang operasi kelamin sebagai alasan pembatalan perkawinan dalam perspektif hukum Islam.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu suatu bentuk pengumpulan data dan informasi dengan bantuan buku-buku yang ada diperpustakaan dan juga pustaka yang lainnya yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer meliputi literature fiqih, sedangkan sumber data sekunder berupa buku-buku yang terkait langsung dengan penelitian. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan metode teknik pustaka. Sedangkan teknik analisisnya menggunakan metode content analisis.
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pada prinsipnya operasi kelamin baik dikalangan transeksual maupun dikalangan penderita interseksual dapat dijadikan sebagai alasan dalam pembatalan perkawinan. Hanya saja dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan Pembatalan perkawinan karena Operasi pergantian kelamin pada penderita interseksual hanya bisa dilakukan jika operasi kelamin itu tidak dikatahui kedua belah pihak suami atau istri sebelum terjadinya akad. Dan operasi tersebut dapat menyembuhkan adanya kelainan tersebut. Sedangkan Pembatalan perkawinan karena adanya operasi pergantian kelamin pada transeksual secara langsung menjadi batalnya perkawinan karena dapat mengurangi hak salah satu pihak seperti hak akan tercukupinya kebutuhan batin. Atau menjadikan salah satu pihak menjadi murtad yang mengakibatkan batalnya nikah. Kemudian Di dalam hukum Islam dalam memandang hukum operasi kelamin terdapat dua pandangan hukum yaitu ada kalanya diperbolehkan dan ada kalanya menjadi haram. Hukum operasi kelamin menjadi haram jika hal itu dilakukan oleh seseorang yang secara susunan tubuhnya normal (transeksual) dan operasi tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi keinginan hawa nafsu serta dorongan kejiwaan untuk mengubah jenis kelamin yang dimilikinya. Operasi kelamin hukumnya diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam dalam arti operasi dalam rangka sebagai jalan atau alternatif pengobatan bagi penderita kelamin tersendu atau seseorang yang mempunyai alat kelamin ganda (interseksual) karena dengan adanya operasi tersebut diharapkan dapat memberi kemanfaatan bagi penderita tersebut
00SK006411.00 | SK AS12.064 HAK o C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain