SKRIPSI HKI
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Cerai Gugat [Studi Putusan No.0042/Pdt.G/PA.Kjn]
Kekerasan dalam rumah tangga semakin marak di masyarakat, baik kekerasan yang nampak bentuknya maupun penderitaan batin hingga berujung pada perceraian, dipengadilan agama kajen kasus seperti ini juga banyak terjadi dikabupaten pekalongan bahwa satu kekerasan yang di terima oleh korban akan menjalar pada efek kekerasan yang lain.
Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana amar putusan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga sebagai alasan cerai gugat dengan no putusan 0042/Pdt.G/PA.Kjn? bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga sebagai alasan cerai gugat dengan no putusan 0042/Pdt.G/PA.Kjn? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan No 0042/Pdt.G/PA.Kjn tentang perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Kajen dan untuk putusan hakim tentang kekerasan dalam rumah tangga sebagai alasan cerai gugat dengan no perkara 0042/Pdt.G/PA.Kjn. Sedangkan kegunaan penelitian ini secara teoritis adalah untuk memperkaya khazanah ilmu pengetahuan hukum perdata dan hukum acara perdata khususnya tentang hukum acara perdata di lingkungan pengadilan agama.dan secara praktis untuk memberikan kontribusi pemikiran kepada para praktisi dilingkungan peradilan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan metode konten analisis.
Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat digunakan untuk mengajukan permohonan bercerai di pengadilan agama. Ketentuan pasal 39 ayat 2 huruf d UU No1/1974 jo. Pasal 19 huruf (do PP. No. 9/1975 jo. Pasal 116 huruf d KHI. perkara kekerasan dalam rumah tangga diputuskan hakim Pengadilan Agama Kajen dengan putusan Nomor 0042/Pdt.G/2011/PA.Kjn (tentang kekerasan fisik), yang dilakukan oleh suami dengan pertimbangan antara lain adanya gugatan penggugat, dan disertai dengan alat bukti yang menguatkan dalil dalil gugatanya. Hakim juga telah mellihat bahwa sudah tidak ada keharmonisan lagi diantara keduanya dan perlakuan kasar yang disertai tindak kekerasan merupakan alasan yang kuat bagi hakim untuk memutuskan perkawinan yaitu dengan keluarnya amar putusan perkawinan yang telah dilalui dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan sebelumnya.
00SK006311.00 | SK AS12.063 MAH k C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain