SKRIPSI HKI
Realisasi Hak Dan Kewajiban Nazhir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf [Studi Lapangan Di Yayasan Pondok Pesantren Modern Al Quran Buaran Pekalongan]
Wakaf merupakan salah satu ibadah sosial yang pemanfaatannya untuk kemaslahatan umum dimana pokoknya ditahan dan manfaatnya untuk kepentingan umum. Wakaf secara administratif dikelola oleh nazhir sebagai pemegang amanah wakaf. Salah satu undang-undang yang mengatur perwakafan adalah undang-undang nomor 41 tahun 2004. Undang-undang tersebut bisa dijadikan pedoman bagi nazhir dalam mengelola wakaf.
Yayasan Pondok Pesantren Modern Al-Quran Buaran Pekalongan merupakan salah satu lembaga yang mengelola wakaf dalam berbagai bidang antara lain bidang pendidikan (Pondok Pesantren Modern Al-Quran), bidang kesehatan (Rumah Sakit H.A. Djunaid), bidang keagamaan (masjid Jami Umi Solehah Djunaid dan tempat peragaan manasik haji) serta gedung pertemuan yang disewakan untuk umum. Dua diantara bidang pengelolaan tersebut termasuk pengelolaan wakaf secara produktif, yaitu rumah sakit dan gedung pertemuan.
Permasalahannya adalah apakah dengan pengelolaan wakaf yang cukup produktif tersebut, nazhir benar-benar telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan undang-undang nomor 41 tahun 2004? Dan apakah mereka telah memperoleh haknya sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 undang-undang nomor 41 tahun 2004? Penelitian ini diharapkan mampu memberikan wawasan bagi pengembangan keilmuan, khususnya tentang efektifitasnya di lapangan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif dan merupakan penelitian yuridis-emperis. Dalam mengolah dan mengumpulkan data, penulis menggunakan metode wawancara dan observasi. Analisis data penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang bertujuan untuk mempelajari norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa nazhir Yayasan Pondok Pesantren Modern Al-Quran Buaran telah melaksanakan kewajibannya sesuai undang-undang nomor 41 tahun 2004. Hal ini dapat dilihat dari pengembangan dan pengelolaan wakaf yang ada, meskipun demikian nazhir belum mendapatkan haknya sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 12.
12SK12.059.00 | SK AS12.059 SAL r C.0 | DIGITAL (http://repository.iainpekalongan.ac.id) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain