SKRIPSI HKI
Kawin Hamil Dalam Kompilasi Hukum Islam [Tinjauan Maqashid Syariah]
Permasalahan kawin hamil tidak secara eksplisit diatur dalam al-Qur’an dan Sunah. Karena itu jika ingin mengkaji masalah hukum kawin hamil maka harus dikaji dengan menggunakan metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para mujtahid, agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip al-Qur’an dan Sunah yang merupakan sumber pokok hukum Islam
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, Bagaimana ketentuan hukum kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut ditinjau dari pendekatan maqashid syariah.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), sebagai analisisnya menggunakan pendekatan yuridis dan pendekatanmaqashid syariah
Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa : Pertama kawin hamil dalam Kompilasi hukum Islam merupakan suatu bentuk ijtihad yang di dalamnya menggunakan metode qiyas. Kedua, dibolehkannya kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam adalah suatu upaya untuk mewujudkan lima unsur pokok maqashid syariah, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta
12SK12.049.00 | SK AS12.049 INA k C.0 | DIGITAL (http://repository.iainpekalongan.ac.id) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain