TA PERBANKAN SYARIAH
TIDAK TERSAJI: Penerapan Akad Wakalah Dalam Operasional Inkaso Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
Salah satu produk atau jasa layanan perbankan adalah inkaso. Transaksi inkaso adalah penagihan warkat Cek/BG dari bank lain yang cabang dari bank tersebut tidak ada dalam satu kota [adanya di luar kota], yang melibatkan pihak ketiga dalam rangka penyelesaian tagihan berupa warkat/surat berharga yang tidak dapat diambil alih atau dibayarkan segera kepada pemberi amanat untuk keuntungannya. Permasalahan yang penulis kaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana operasional inkaso di BNI Syariah Cabang Pekalongan dan Bagaimana penerapan akad wakalah pada produk Inkaso di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, wakalah dalam penerapannya di BNI Syariah Cabang Pekalongan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam fatwa DSN Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000. Dalam hal ini akad wakalah terjadi pada saat nasabah datang ke bank untuk melakukan suatu pekerjaan jasa tertentu [saat prosedur pengajuan pembukaan aplikasi inkaso]. Pada saat kegiatan tersebut nasabah otomatis sudah melakukan ikrar dengan salah satu petugas dari bank untuk mengkuasakan dirinya dengan maksud untuk melakukan tindakan pekerjaan yang diminta oleh nasabah [dibuktikan dengan mengisi form pembukaan inkaso bertanda tangan kedua belah pihak]. Untuk mewakili nasabah melakukan tindakan/pekerjaan tersebut, bank memperoleh fee.
00TA004812.00 | TA TA12.048 SAN p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain