SKRIPSI HKI
Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal Oleh Pengadilan Agama Dalam Perspektif Fiqih
Dengan adanya Undang-undang No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, telah memberikan wewenang kepada Pengadilan Agama untuk melakukan penetapan itsbat kesaksian rukyatul hilal yang mana hasil penetapan tersebut dijadikan sebagai alat dan bahan pertimbangan bagi Pemerintah untuk melakukan penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah secara nasional. Namun di sisi lain ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi penetapan Pemerintah tersebut, sehingga masih sering terjadi lebaran kembar di Indonesia.
Dari hal tersebut diatas, timbul permasalahan yaitu: bagaimana prosedur pelaksanaan itsbat kesaksian rukyatul hilal oleh Pengadilan Agama, dan bagaimana persepsi fiqih terhadap itsbat kesaksian rukyatul hilal oleh Pengadilan Agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan itsbat kesaksian rukyatul hilal oleh Pengadilan Agama dan untuk mengetahui persepsi fiqih terhadap itsbat kesaksian rukyatul hilal oleh Pengadilan Agama. Sedangkan kegunaan penelitian ini adalah untuk menambah wawasan di bidang ilmu falak terutama tentang masalah penetapan rukyah hilal, dan untuk menambah pengetahuan tentang itsbat kesaksian rukyatul hilal di Pengadilan Agama dalam perspektif fiqih.
Penelitian ini adalah kepustakaan (library research), dengan pendekatan kualitatif, tehnik pengumpulan data dengan menggunakan metode studi pustaka, yaitu dengan cara membaca, menelaah, dan memahami. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah metode deskriptif analisis. Teknik ini di gunakan dalam pembahasan yang bersifat teoritis yakni untuk memberikan penjelasan dari permasalahan yang secara garis besar kemudian dijelaskan lebih rinci sehingga akan mudah dipahami.
Simpulan yang didapat adalah Prosedur pelaksanaan itsbat kesaksian rukyatul hilal oleh Pengadilan Agama didasarkan hukum acara yang berlaku menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yakni mengajukan surat permohonan, membayar biaya, dicatat dalam buku register, penetapan sidang, diperiksa perkara tersebut, lalu dibuatkan putusan/penetapan. Adapun pandangan fiqih terhadap itsbat kesaksian rukyarul hilah oleh Pengadilan Agama adalah sejalan atau saling menguatkan, hal ini dilihat dari persamaan persyaratan terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan sama dengan yang disyaratkan dalam Pengadilan Agama, akan tetapi karena fiqih menerangkan bahwa mentaati Putusan Pengadilan adalah suatu kewajiban, maka seharusnya ada suatu kesadaran dari kita semua untuk mengikutinya, juga ada sedikit paksaan dari pemerintah untuk mengikutinya yaitu bisa berupa pembuatan undang-undang mengenai hisab rukyat agar tidak terjadi lagi fenomena lebaran kembar.
00SK004711.00 | SK AS12.047 RIF i C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain