TA PERBANKAN SYARIAH
TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa No.52/DSN-MUI/2006 Tentang AKad Wakalah Bil Ujrah Pada Produk SIMAS Mobil Di PT Asuransi Sinar Mas Syariah Cabang Pekalongan
Objek akad wakalh bil ujrah antara lain meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembatalan klaim, underwriting, pengelolaan portofolio resiko, pemasaran dan investasi.Akad wakalah bil ujrah sekurang-kurangnya harus menyebutkan mengenai hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi, besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee atas premi, syarat-syarat lainny disepakati.
00TA004012.00 | TA TA12.040 KHA i C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain