SKRIPSI HKI
Tindak Pidana Pencurian Pada Penderita Kleptomania Presfektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa hukum tindak pidana pencurian pada penderita kleptomania menurut hukum Islam dan hukum Positif keduanya mengkategorikan sebagai penyakit jiwa. Berdasarkan sumber pengambilan keduanya menurut hukum islam yakni mengkiaskan dengan hilang ingatan, sedangkan dalam hukum positif sesuai dengan KUHP pasal 44 tentang keadaan jiwa seseorang. Sehingga baik dalam hukum islam dan hukum positif tidak menjatuhkan hukuman bagi pelaku pencurian tersebut.
00SK003111.00 | SK AS12.031 RIS t C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain