SKRIPSI HKI
Praktik Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Kesepakatan [Kasus Di Desa Jatibogor Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal]
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa kewarisan adalah hak, sehingga terdapat kebolehan untuk memberikan sebagian harta warisan yang menjadi haknya kepada ahli waris lain dan apabila ada kerelaan penuh dari semua pihak yang terkait dalam pembagian harta warisan maka harta warisan dapat dibagi secara kesepakatan.
00SK002511.00 | SK AS12.025 NUR p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain