SKRIPSI HKI
Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung RI Sebagai Dasar Hukum Dalam Memutus Perkara Di Lingkungan Peradilan Agama
Hasil penelitian ini adalah 1] Mahkamah Agung memiliki fungsi kewenangan itu antara lain : fungsi mengadili, yaitu memeriksa dan memutus perkara permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali, sengketa mengadili dan perampasan, fungsi menguji peraturan perundang-undangan , yaitu untuk menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi ; fungsi pengaturan, yaitu mengisi kekosongan hukum ; fungsi membina dan mengawasi Peradilan dan Hakim di bawahnya serta mengawasi Notaris dan Penasihat Hukum ; fungsi memberi nasehat hukum kepada Presiden dalam pemberian dan penolakan grasi dan rehabilitasi serta memberi pertimbangan hukum ke Lembaga Tingi Negara lainnya ; fungsi administratif, yaitu mengelola administrasi, keuangan dan organisasi itu sendiri. 2] Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung sebagai dasar hukum dalam memutus perkara dalam Lingkungan Peradilan Agama sebagaimana pasal 7 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ialah menempati posisi pada peraturan perundangan yang lainnya, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, yang bersifat pelengkap < Complementary > dan untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum.
12SK12.023.00 | SK AS12.023 BAR k C.0 | DIGITAL (http://repository.iainpekalongan.ac.id) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain