SKRIPSI HKI
Tinjauan Filosofis Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Dalam Perspektif Hukum Islam
Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, landasan filosofi pembentukan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi tercermin dalam pasal 2 yang berisi tentang tujuan dibentuknya Undang-Undang ini diantaranya adalah : perlindungan moral, perlindungan terhadap anak, pendidikan, pembentukan akhlak, dan perlindungan kehormatan. Kedua, pelarangan terhadap pornografi dan pornoaksi ini sesuai dengan prinsip hukum islam. Dimana hukum islam disyariatkan untuk menjaga atau memelihara lima komponen pokok, yaitu : pemeliharaan agama, pemeliharaan jiwa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta.
12SK12.022.00 | SK AS12.022 AFI t C.0 | DIGITAL (http://repository.iainpekalongan.ac.id) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain