SKRIPSI HKI
Putusan Hakim Tunggal Dalam Persidangan Menurut UU Kekuasaan Kehakiman Dan Hukum Islam
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan hakim dalam persidangan harus ditangani dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain [pasal 17 UU No. 4 tH. 2004] Pemeriksaan persidangan bisa dilakukan dengan hakim tunggal apabila pemeriksaan dengan cara cepat [pasal 99 UU No. 5 Th. 1986]. Sedangkan di dalam hukum islam bahwa hakim boleh memeriksa dan memutus suatu perkara dalam persidangan boleh dengan satu hakim / hakim tunggal atau hakim majelis, baik itu yang ditangani perkara dengan acara cepat atau perkara dengan acara berat.
00SK002111.00 | SK AS12.021 BUK p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain