Tugas Akhir
Pelaksanaan Denda pada pembiayaan Bermasalah Menurut Fatwa DSN-MUI No 17/DSN/MUI/IX/2000 9 Studi kasus di KJKS Madani Kota Pekalongan)
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Madani Kota Pekalongan hadir
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan suatu bentuk transaksi . Namun ada
kalanya dalam menjalankan transaksi, KJKS Madani dihadapkan pada sejumlah
ri siko yang bisa menyebabkan kerugian yang disebabkan adanya wanprestasi atau
kelalaian nasabah dengan menunda-nunda pembayaran. Berdasarkan latar belakang
tersebut penulis mengangkat beberapa rumusan masalah diantaranya pertama,
bagaimana penanganan pembiayaan bermasalah di KJKS Madani Kota Pekalongan,
dan yang kedua bagaimana pelaksanaan denda pada pembiayaan bermasalah di KJKS
Madani Kota Pekalongan menurut fatwa MUI No 17/DSN/MUI/IX/2000. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui penanganan dan pelaksanaan denda. Apakah dengan
adanya denda nasabah lebih disiplin dalam membayar anguran.
Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research)
dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dimana menghasilkan data deskriptif
berupa tulisan dan lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh secara
langsung dari pihak KJKS Madani Pekalongan dan nasabah pembiayaan, data
sekunder diperoleh secara tidak langsung melalui buku-buku yang berkaitan dengan
penelitian, internet sebagai tambahan dalam mencari informasi. Sedangkan metode
analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif mengenai penanganan
pembiayaan dan pelaksanaan denda yang diperoleh melalui observasi, wawancara
dan dokumentasi yang dilakukan, serta metode analisis sebagai gambaran yang
kemudian dibuat narasi untuk menjawab rumusan masalah.
Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan di KJKS Madani Kota
Pekalongan diperoleh kesimpulan tentang penyelamatan pembiayaan bermasalah
yaitu melalui penanganan yang bersifat preventif (pencegahan 3R: Rescheduling
Adalah penjadwalan kembali , Reconditioning Adalah peninjauan kembali atas
persyaratan pembiayaan, Restructuring Adalah menilai kemampuan perusahaan
membayar kembali pembiayaan), penanganan pembiayaaan bermasalah di KJKS
Madani Kota Pekalongan sudah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI No
7/DSN/MUI/IX/2000. Dan pelaksanaan denda di KJKS Madani Kota Pekalongan
dikenakan kepada Nasabah mampu yang dengan sengaja menunda-nunda
pembayaran, denda yang dimaksud agar nasabah lebih disiplin dan sesuai akad. dana
hasil denda dimasukkan dalam dana sosial, zakat dan shodaqoh.
01TA019016.00 | TA TA14159 KAR p | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain