SKRIPSI HKI
Aborsi Dalam Kasus Pemerkosaan [ Perspektif Hukum Islam ]
Hasil penelitian aborsi korban pemerkosaan perspektif hukum islam menyimpulkan bahwa aborsi untuk korban pemerkosaan hukumnya boleh. Kebolehan tersebut didasarkan atas pertimbangan sebelum ditiupkannya ruh yakni usia kehamilan belum mencapai 120 hari. Dasar pertimbangan lain adanya sifat darurat yang berarti suatu keadaan dimana apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka akan mati atau hampir mati. Selain itu juga diperlukan sebuah tindakan preventif atau sad ad dzariah yakni mencegah sebagian persoalan mubah , apabila hal itu akan membuka jalan bagi tindakan yang haram. Tindakan preventif yang dimaksud adalah untuk mencegah aborsi akibat dari tindakan pemerkosaan. Sebab tindakan ini mengandung resiko lebih rendah dari pada melakukan tindakan aborsi.
12SK12.018.00 | SK AS12.018 YAS a C.0 | DIGITAL (http://repository.iainpekalongan.ac.id) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain