TA PERBANKAN SYARIAH
Eksekusi Hak Tanggungan Dalam penyelesaian Pembiayaan Murobahah Bermasalah (Studi Kasus Pada produk Pembiayaan Griya iB Hasanah BNI Syariah Cabang Pekalongan
Kegiatan penyaluran dana ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan
mengandung resiko gagal atau macet yang dapat menyebabkan kesehatan bank
terganggu. Eksekusi agunan dilakukan apabila nasabah debitur sudah tidak
mempunyai prospek lagi maupun iktikat baik dalam melaksanakan kewajiban
pembayarannya. Eksekusi agunan menjadi sangat penting sebagai upaya terakhir
penyelamatan aset bank yang sebenarnya merupakan titipan Dana Pihak Ketiga
(DPK)
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, (1) Bagaimana
prosedur untuk mengajukan pembiayaan murabahah pada produk iB Hasanah
yang dilakukan oleh BNI Syariah Cabang Pekalongan? (2) Bagaimana upaya
penyelesaian dalam eksekusi hak tanggungan pembiayaan murabahah bermasalah
pada Griya iB Hasanah di BNI Syariah Cabang Pekalongan?
Jenis penelitian tugas akhir ini adalah penelitian lapangan (field research )
artinya data-data yang digunakan dalam penelitian diperoleh melalui studi
lapangan dengan cara mengamati, mencatat, dan mengumpulkan berbagai
mengenai informasi. Sumber data dan informasi yang digunakan adalah sumber
data primer yang berupa interview dengan karyawan BNI Syariah Cabang
Pekalongan dan sumber data sekunder berupa data-data mengenai prosedur
penanganan maupun penyelesaian pembiayaan bermasalah yang terdapat dalam
petunjuk pelaksanaan pembiayaan BNI Syariah Cabang Pekalongan, serta
sumber-sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan datanya menggunakan
metode observasi, interview , dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa BNI Syariah cabang
Pekalongan sudah sesuai dalam memberikan pembiayaan Griya iB Hasanah
dengan menggunakan akad murabahah yang dalam penerapannya itu pihak BNI
Syariah membeli barang tersebut sesuai yang diinginkan oleh nasabah dan pihak
bank menyetujui dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan
pembiayaan tersebut. Dalam akadnya sendiri dilakukan dengan kesepakatan
antara kedua belah pihak tanpa adanya paksaan apapun dimana bank
menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian yaitu tentang harga
pokok dan margin keuntungan yang tetap (flat). Sehingga nasabah dapat
mengangsur pembiayaan secara tetap sampai jatuh tempo pembiayaan. Serta
berpedoman kepad pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 sebagai upaya
penyelesaian pembiayaan bermasalah.
01TA013712.00 | TA TA14.137 MIR e | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain