Skripsi
Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Nafkah Istri Yang Telah Dicerai Talak Oleh Suami (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Batang Tahun 2013)
Perceraian merupakan salah satu faktor yang menyebabkan pertalian
pernikahan putus antara pasangan suami istri, yang sebelumnya hidup bahagia
namun sesudah adanya perceraian maka kehidupan suami istri tersebut berpisah
tempat tinggal.
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah
tentang pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara cerai talak dalam hal
nafkah istri. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan sumber data
sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan, analisa data pada
penelitian ini dilakukan secara kualitatif yang bersifat deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama dalam
menangani cerai talak dalam hal nafkah istri yang dicerai talak oleh suami di
Pengadilan Agama Batang, baik amar putusannya ada gugatan rekonpensi/
termohon konpensi atau hakim yang memutuskan (tidak ada tuntutan dari istri)
maupun Verstek (istri tidak hadir dalam persidangan), pertama; Hakim harus
melihat atau memeriksa permohonan Pemohon setelah Hakim melihat fakta-faktanya dan telah dikuatkan dengan bukti-bukti dan Termohon terbukti tidak
berbuat nusyuz maka Hakim baru dapat menentukan nafkah istri. Hakim dalam
menentukan nafkah dengan melihat kondisi mantan suami yaitu dengan cara
melihat pekerjaan mantan suami yang sesuai dengan kemampuannya
01SK013211.00 | SK AS15132 MAG p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain