TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Fatwa DSN 02/DSN-MUI/IV/2000 Pada Share-e Gold Debit Di Bank Muamalat Indonesia Cabang Pekalongan
Dengan berkembangnya teknologi elektronik dan pelayanan yang lebih, sekarang ini menjadi keutamaan bagi dunia perbankan syariah. Dengan mengikuti kemajuan teknologi dan pelayanan lebih, bisa menjadikan perbankan syariah berkembang dengan baik dan banyak diminati masyarakat luas. Salah satu bank syariah yang memberikan pelayanan seperti itu adalah Bank Muamalat Indonesia dengan meluncurkan produk Shar-e Gold Debit yang berorientasi pada nasabah. Produk Shar-e Gold Debit ini menggunakan visa yang dapat digunakan di luar negeri
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Implementasi Fatwa DSN 02/DSN-MUI/IV/2000 Pada Shar-e Gold Debit di Bank Muamalat Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui Implementasi Fatwa DSN 02/DSN-MUI/IV/2000 pada Shar-e Gold Debit di BMI Cabang pekalongan
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu interview dan dokumentasi. Tehnik analisis data yang digunakan yaitu tehnik analisis data kualitatif model interaktif dari Miles dan Huberman.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Implentasi Fatwa DSN 02/DSN-MUI/IV/2000 Pada Shar-e Gold Debit di BMI, dalam kartu Shar-e Gold Debit ini nasabah bisa menggunakannya sampai ke Luar Negeri tidak ada batasan Negara untuk menggunakan kartu Shar-e Gold Debit, karena kartu ini sudah menggunakan Visa. Landasan yang digunakan dalam Penerapan Akad Mudharabah Muthlaqah Pada Kartu Shar-e Gold Debit yaitu Fatwa MUI DSN 02/DSN-MUI/IV/2000. Dalam fatwa tersebut dijelaskan tentang Tabungan, Ketentuan umum tabungan berdasarkan mudharabah, ketentuan umum berdasarkan wadia, dan landasan hukum akad mudharabah muthlaqah terdapat pada QS. Al Jumu-ah: 10
01TA012812.00 | SK TA14.128 OKT i C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain