SKRIPSI HKI
Relevansi Pendapat Imam Ahmad Ibn Hanbal Tntang Hukum wakaf Seseorang Tanpa Ikrar Wakaf Dengan Pelaksanaan Wakaf
Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya.setelah masyarakat isalam merasakan manfaatnya lembaga wakaf,maka timbul kainginan untuk mengatur perwakafan dengan baik.kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola dan memelihara harta wakaf,baik secara umum atau secara individu.Oleh karena itu disusun dan di undangkan peraturan pemerintah No.28 h 1997 tentang Perwakafan Tanah Milik (LN th 1977 No.28,TLN No.3107).Akta iklar wakaf ialah akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf setelah wakil mengiklarkan penyerahan tanah wakafnya.permasalahan ini adalah bagaimana pendapat imam ahmad ibn hanbal tentang hukum wakaf seseorang tanpa ikrar wakaf?bagaimana pendapat imam ahmad ibn hamdal tentang wakaf tanpa ikrar dengan pelaksanaan wakaf?.Tujuan penelitian ialah untuk mengetauhi pendapat imam ahmad ibn hamdal tentang hukum wakaf seseorang tentang wakaf.Jenis penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif.Hasil penelitian ialah imamahmad ibn hamdal mengatakan bahwa diperbolehkan seseorang mewakafkan harta bendanya tanpa melakukan ikrar baik secara lisan maupun tertulis.
11SK119052.00 | SK 2x4. 252 MIF r C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain