Skripsi
Ibadah Haji Bagi Perempuan Dalam Masa Iddah ( Studi Kritis Atas Keputusan Muktamar XXX NU Nomor :005/MNU-30/11/1999)
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi
umat Islam baik laki-laki maupun perempuan yang mampu. Dewasa ini seseorang
yang mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji, tidak dapat berangkat pada
tahun itu juga, namun harus masuk dalam waiting list (daftar tunggu) terlebih
dahulu. Melihat antrean pemberangkatan yang semakin tahun semakin bertambah
panjang, tidak menutup kemungkinan dalam waktu penantian itu terjadi hal-hal
yang tak terduga seperti adanya perceraian atau kematian suami. Seluruh ulama
madzhab telah sepakat atas kewajiban iddah bagi seorang perempuan (isteri)
setelah bercerai dengan suaminya baik cerai hidup maupun cerai mati. Keputusan
muktamar xxx NU nomor 005/MNU-30/11/1999 memutuskan bahwa seorang
perempuan yang sedang menjalani iddah pada dasarnya tidak boleh menunaikan
ibadah haji, akan tetapi dalam keputusan tersebut ada pengecualian sehingga
diperbolehkannya perempuan di masa iddah menunaikan ibadah haji.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah hukum
menunaikan ibadah haji bagi perempuan di masa iddah menurut keputusan
Muktamar XXX Nahdlatul Ulama Nomor: 005/MNU-30/11/1999 dan istinbath
hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut. Tujuan dan kegunaannya untuk
mengetahui hukum dan metode istinbath yang digunakan Muktamar tersebut
dalam memutuskan masalah tentang ibadah haji bagi perempuan di masa iddah.
Penelitian ini merupakan penelitian Pustaka (library research), sedang
pengumpulan datanya menggunakan data primer dan data skunder sebagai
pendukungnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, sedang
analisis data dalam penelitian ini menggunakan content analysis (analisis isi).
Hasil dari penelitian ini adalah perempuan di dalam masa iddah pada
dasarnya tidak boleh menunaikan ibadah haji, kecuali terdapat udzur syar’i
seperti: pertama, kekhawatiran yang mengancam diri atau hartanya, kedua, ada
petunjuk dokter yang adil bahwa penundaan ibadah haji ke tahun depan tidak
menguntungkan, ketiga, haji tahun tersebut dinazarkan. Istinbath hukum dalam
pengambilan keputusan tersebut menggunakan metode qauly Atau dengan kata
lain mengikuti pendapat-pendapat yang sudah jadi dalam lingkup madzhab
tertentu.
01SK011711.00 | SK AS18.116 GHO i C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain