SKRIPSI HKI
Cerai Gugat Dengan Alasan Impoten [Kasus di Pengadilan Agama Batang]
Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang alasannya tidak atau kurang jelas dalam peraturan hukum di Indonesia, hakim dalam pertimbangan putusan perkara impoten sebagai alasan perceraian mengembalikan perkara tersebut ke penyebab dan akibat dari impoten dan prosedur pelaksanaan perceraiannya sesuai dengan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Indonesia.
12SK12.011.00 | SK AS12.011 MUB c C.0 | DIGITAL (http://repository.iainpekalongan.ac.id) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain