SKRIPSI HKI
Analisis Yurisprudensi Mahkamah Agung Atas Gugatan Tanah Wakaf No. 04 K/AG/1998
Skripsi ini meneliti bertujuan untuk mengetahui analisis penerapan hukum formil dan materiil terhadap yurisprudensi Mahkamah Agung No. 04 K/AG/1998 atas gugatan tanah wakaf serta kedudukan yurisprudensi dalam tatanan sistem hukum di Indonesia.Kesimpulannya secara hukum materi, kasus sengketa tanah wakaf No. 04 K/AG/1998 tentang pengalih fungsian tanah wakaf tidak diperbolehkan karena dilakukan secara sepihak oleh nadzir. walaupun demikian masih terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama tenatang kebolehan pengalihfungsian harta wakaf. Menurut Imam syafii tidak diperbolehkan dengan alasan kemaslahatan dan beberapa sayarat yg hrs dipenuhi. Secara hukum formil kasus sengketa tanah wakaf No. 04 K/AG/1998 tentang pengalih fungsian tanah wakaf diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan dengan berbagai syarat dan ketentuan. Apabila ketentua itu dilanggar maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Kasus sengketa tanah wakaf No. 04 K/AG/1998 sebenarnya sudah pernah masuk ke Mahkamah Agungn dengan No.60K/AG/1985.
10TD109045.00 | SK 2x4.252 PAM a C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain