SKRIPSI HKI
Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam
Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral dan begitu melembaga bagi warga di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, maka sudah tentu kalau urusan perkawinan telah disediakan aturan yang jelas secara hukum positif secara umum dengan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan PP yang mengatur tentang ketentuan hukum perkawinan. Yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan ketentuan-ketentuan tentang perjanjian dalam perkawinan menurut hukum positif dan fiqh Islam, dan untuk mengetahui pencapaian perjanjian dalam perkawinan terhadap tujuan perkawinan menurut hukum positif dan fiqih Islam. Adapun kegunaannya untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan pemikiran Islam terutama dalam kajian-kajian fiqhiyah dalam bidang akhwalus syakhsiyah, Memberikan informasi kepada pembaca mengenai perkjanjian dalam perkawinan menurut hukum positif dan fiqh Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian pustaka (library research) yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau data-data yang ada secara penuh yaitu dengan mempelajari, mengkaji, dan menelaah bahan-bahan kepustakaan yang terdapat relevansinya atau kaitannya dengan penulisan. Persamaan ketentuan perjanjian perkawinan dalam hukum positif di Indonesia yang berupa UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. KHI, KUH perdata dan PP dengan Fiqh Islam adalah bahwa keduanya sama-sama membolehkan untuk melakukan suatu perjanjian dalam perkawinan, dimana dari fiqh Islam diwakili oleh Imam ulama madzhab kelompok taqyid. Dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut tidak menyimpang terhadap ketentuan hukum, syariat agama dan juga kesusilaan.
10TD109019.00 | SK 2x4.38 FIT p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain