SKRIPSI HKI
Pandangan Imam Syafii Mengenai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Perceraian diperbolehkan dalam Islam jika memang berada dalam lingkungan yang dibenarkan oleh Hukum Agama.seperti jika upaya damai antara kedua suami istri tidak bisa dibina lagi dalam berumah tangga atau apabila tujuan perkawinan itu telah gagal diwujudkan dan dilarang terjadinya perceraian dengan tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum agama. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana pandangan imam Syafi’i mengenai pasal 3 PP No. 45 tentang izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun metode yang digunaka jenis penelitian kepustakaan, teknik pengumpulan data dengan cara membaca dan menelaah sumber data secara deskriptif, untuk menganalisis data digunakan melalui pendekatan content analisis. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pandangan Imam Syafi’i mengenai pasal 3 PP No. 45 tahun 1990 tentang izin perceraian bagi PNS adalah tentang peceraian itu tanpa izin dari pihak istri atau suami ke orang lain apabila diniatkan mentalaqnya maka jatuhlah talaknya.
10SK109017.00 | SK 2x4.33 KAD p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain