Skripsi
Imam Perempuan Bagi Laki-Laki Dalam Salat Menurut Imam Asy-Syafi'i Dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sikap kelompok feminis yang beberapa tahun ini mengadakan shalat jamaah di tempat umum dengan imam perempuan yang diantara makmumnya terdapat laki-laki. Kelompok feminis tersebut berpendapat bahwa perempuan boleh mengimami laki-laki dalam shalat, akan tetapi hal tersebut dianggap menyalahi aturan agama oleh kebanyakan orang Islam. Kebanyakan orang Islam menganggap bahwa ketika shalat berjamaah terdapat makmum laki-laki harus diimami oleh seorang laki-laki seperti yang banyak diungkap oleh kebanyakan ahli fikih termasuk Imam Asy-Syafii, akan tetapi ada juga ahli fikih yang memperbolehkan perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki, diantaranya adalah Imam Ibnu Jarir At-Tabari dengan dalil hadis Ummu Waraqah yang juga dijadikan dalil oleh kaum feminis. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana pendapat Imam Asy-Syafii dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari dan pendapat manakah yang lebih kuat dalam permasalahan perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pendapat dari Imam Asy-Syafii dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari dan mengetahui argumen yang lebih kuat mengenai hal imam shalat perempuan bagi laki-laki. Jenis dari penelitian ini adalah kualitatif. Tehnik pengumpulan data melalui studi pustaka dengan mencari literatur-literatur yang terkait dengan penelitian. Metode komparatif dan metode analisis isi adalah yang digunakan untuk menganalisis isi dalam penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Imam Asy-Syafii melarang perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki sedangkan Imam Ibnu Jarir At-Tabari membolehkan. Mengenai pendapat mana yang lebih kuat antara pendapat Asy-Syafii dan Imam Ibnu Jarir At-Tabari, pendapat Imam Ibnu Jarir At-Tabari lebih kuat dan lebih bisa untuk dijadikan hujjah berdasarkan penilaian sanad hadis.
01SK010311.00 | SK AS14.103 SYA i C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain