SKRIPSI HTN
Perlindungan Hukum Hak Konstitusional Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kota Pekalongan
Hak asasi manusia berlaku bagi setiap orang termasuk orang yang sakit maupun orang yang sehat tetap mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum (Equality Before The Law). Persamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil termasuk juga terhadap orang dengan gangguan jiwa yang terlantar dan menggelandang di jalanan oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Berdasarkan potret observasi yang dilakukan peneliti tersebut terlihat masih banyak orang dengan gangguan jiwa di Kota Pekalongan. Berdasarkan fakta di lapangan sering di temukan orang dengan gangguan jiwa yang masih di terlantarkan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab untuk memberikan fasilitas terhadap penderita gangguan jiwa tersebut. Orang dengan gangguan jiwa yang merupakan warga indonesia seharusnya juga mempunyai hak untuk mendapatkan upaya penyembuhan serta hidup sejahtera. Tujuan penelitian ini antara lain: (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak konstitusional orang dengan gangguan jiwa; (2) Faktor apa saja yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap hak konstitusional orang dengan gangguan jiwa.
25SK2513009.00 | SK HTN 25.009 HAF p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain