SKRIPSI HTN
Politik Hukum Pembentukan Norma Pada Perubahan Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa
perpanjangan jabatan menghasilkan perubahan masa jabatan kepala desa di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memuat norma periode masa jabatan kepala desa menjadi 2 periode dengan masa jabatan setiap periodenya selama 8 tahun. Perubahan mengalami kesamaan regulasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 pada masa orde baru. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui politik hukum dari perubahan norma masa jabatan kepala desa dan menjelaskan akibat hukumnya. Kegunaan penelitian, secara teoritis untuk memberikan pemahaman akademis terhadap penerapan politik hukum dalam pembuatan kebijakan yang sesuai dengan konstitusi. Sedangkan secara praktis untuk bahan evaluasi bagi pemerintah dalam proses legislasi produk hukum. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah segala peraturan perundang-undangan yang masih berkaitan dengan tema penelitian, sedangkan bahan hukum sekunder berkenaan dengan buku atau publikasi yang mempunyai topik yang berkaitan dengan tema penelitian. Adapun Teknik analisis penelitian ini menggunakan teknik analisis perskriptif, yakni memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan dengan menggunakan logika penalaran deduktif. Hasil dari penelitian ini menjawab dua permasalah utama yang dikaji, pertama, walaupun pembuatan undang-undang terkesan tergesa-gesa namun politik hukum yang digunakan dalam pembuatan kebijakan ini mengarah pada kesehjatraan umum. Kedua, akibat hukum yang timbul akibat perubahan norma masa jabatan kepala desa adalah selain polarisasi politik pasca pemilihan kepala desa menjadi lebih stabil namun perubahan ini berpotensi menjadi peluang penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa.
25SK2513007.00 | SK HTN 25.007 AHM p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain