SKRIPSI HTN
Penafsiran Hukum Dalam Putusan Nomor 6/G/LH/2023/PTUN.JPR Ditinjau Dari Konsep Ekokrasi
Putusan Nomor 6/G/LH/2023/PTUN.JPR menuai kontra di kalangan masyarakat, terutama bagi masyarakat adat Boven Digoel Provinsi Papua Selatan. Hal tersebut disebabkan hakim PTUN Jayapura menolak gugatan penggugat. Adapun yang menjadi permasalahan yakni adanya cacat prosedural dan substansi pada proses penyusunan AMDAL dan penerbitan surat keputusan rencana izin usaha pembangunan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit di wilayah hutan milik masyarakat adat tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran hukum dan akibat hukumnya dari Putusan Nomor 6/G/LH/2023/PTUN.JPR apabila ditinjau dari konsep ekokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 6/G/LH/2023/PTUN.JPR menggunakan penafsiran hukum sistematis dibuktikan pada pertimbangan hukumnya menghubungkan antar peraturan perundang – undangan. Adapun jika ditinjau dari konsep ekokrasi dalam pertimbangannya seharusnya menggunakan penafsiran hukum teleologis dengan menekankan tujuan kemasyarakatan dan penafsiran hukum futuristis yaitu menafsirkan undang-undang dengan berpedoman pada undang-undang yang belum berkekuatan hukum.
25SK2513004.00 | SK HTN 25.004 AYU p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain