SKRIPSI HTN
Penafsiran Teleologis Dan Sistematis Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-XVIII/2020 merupakan putusan penting yang menguji konstitusionalitas Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 2 Tahun 2020 (Perppu No. 1 Tahun 2020). Pasal-pasal tersebut memberikan perlindungan hukum atau imunitas kepada pejabat negara dalam pelaksanaan kebijakan fiskal, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa imunitas ini bersifat terbatas dan hanya berlaku jika tindakan atau keputusan pejabat dilakukan dengan iktikad baik serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
25SK2513003.00 | SK HTN 25.003 ARI p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain