SKRIPSI HTN
Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia Perspektif Teori Kontrak Sosial Imam Al Mawardi
Pasca disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara No 3 Tahun 2022 diundangkan pada 15 Februari 2022, Pemindahan Ibukota Negara Baru (IKNB) menimbulkan beberapa permasalahan hukum, terutama dari sisi prosedural. Ada yang mengajukan uji formil dan materil ke MK serta yang mengajukan gugatan dari berbagai macam latar belakang, warga adat, tokoh sampai pengajar honorer. Sebagian besar keluhan dari berbagai kelompok masyarakat adalah sama. Khususnya daerah setempat kurang terlibat dalam proses legislasi. Pembahasan Undang-Undang Ibu Kota Negara berlangsung dalam waktu yang relatif singkat dan kurang transparan sehingga terkesan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya mendengarkan aspirasi masyarakat. Ini menimbulkan pertanyaan apakah prinsip kedaulatan rakyat benar-benar dihormati dalam proses legislasi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan perspektif teori kontrak sosial Imam al-Mawardi, seorang pemikir Islam klasik yang menekankan pentingnya keadilan, kemaslahatan, dan musyawarah (syura) dalam pengelolaan negara. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa proses pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara memerlukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip demokrasi modern dan nilai-nilai Islam dalam tata kelola negara. Rekomendasi yang diberikan adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi, memperhatikan asas kemaslahatan umum, dan memastikan kebijakan yang diambil sejalan dengan prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat. Dengan langkah ini, kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara dapat memperoleh legitimasi yang lebih kuat, baik secara hukum maupun moral.
25SK2513002.00 | SK HTN 25.002 AHM p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain