TESIS HKI
Kesetaraan Hak Hukum Keluarga Antara Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Ketentuan Batas Usia Perkawinan Di Indonesia
Penulisan ini Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Ketentuan Batas Usia Perkawinan Di Indonesia, permasalahan penulisan adalah Bagaimana latar belakang ketentuan kesetaraan batas usia perkawinan minimal 19 tahun bagi Laki-laki dan Perempuan, dan apa impiklasi maslahatnya, dan bagaimana tinjauan maqasidusy syariah terhadap ketentuan kesetaraan batas usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan di Indonesia Teori yang menonjol yang digunakan dalam penulisan ini adalah aspek kemaslahatan dalam kesetaraan batas usia perkawinan, dan teori maqashid syariah Al-Ghazali. Penulis menggunakan metode penulisan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif-analisis. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan cara: studi kepustakaan (library research), Hasil penulisan menunjukan bahwa upaya terwujudnya maqashid syariah dalam batasan usia perkawinan yang telah diatur dalam undang-undang No 16 Tahun 2019 diantaranya : penerapan rasa saling tanggung jawab antara suami dan istri karena sudah saling dewasa. Sehingga perkawinan dapat dijadikan untuk memelihara agama, menghilangkan kemudharatan akibat nikah dibawah batas usia perkawinan, kemaslahatan terkait batas mninimal usia menikah berhubung dengan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat, penerapan batas usia perkawinan memberikan kemaslahatan pemeliharaan keturunan. Namun masih terdapat penerapan batas usia perkawinan yang tidak sesuai nilai-nilai maqashid syariah meliputi kondisi saat ini di Indonasia masih terdapat beberapa usia perkawinan dibawah batas umur akibat dari pergaulan bebas yang terjadi di masyarakat.
25TS2551003.00 | TS P.HKI 25.003 ADI k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain