TESIS HKI
Perbedaan Kebijakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Kota Pekalongan Terhadap Perwalian Perempuan Yang Lahir Kurang 6 Bulan Sejak Awal Nikah Tahun 2020-2023
Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga yang mengatur urusan pernikahan, perceraian, dan perwalian memiliki peran yang krusial dalam menjaga tatanan sosial dan hukum Islam. Pemahan hukum dan agama dalam lembaga pemerintahan tentang perwalian nikah perempuan lahir kurang enam bulan sejak awal nikah perlu disingkronkan. Implikasi keragaman dalam perwalian perempuan lahir kurang enam bualan mecakup aspek pada kesejahteraan anak. Dasar QS. Al-Ahqaf ayat 15 dan QS. Luqman ayat 14, Surat Dirjen Bimas dan Urusan Haji Nomor: D/ED/PW.01/03/1992 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang asal usul anak dalam Pasal 42, begitu pula diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 99. Penelitian ini menganalisis perbedaan kebijakan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Pekalongan terhadap status perwalian anak perempuan lahir kurang enam bulan sejak awal pernikahan. Fenomena ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan sosial, terutama terkait dengan keabsahan anak dan perwalian dalam perspektif hukum Islam dan peraturan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan kebijakan kepala KUA se-Kota Pekalongan dalam menangani kasus-kasus perempuan lahir kurang enam bulan sejak lahir, dengan dua KUA yaitu KUA Barat dan KUA Selatan mengacu pada fikih munakahat, ayat al-qur’an SE Bimas yang menyatakan bahwa anak lahir tidak wajar seperti kurang enam bulan sejak awal nikah maka anak ibu, tidak bisa dinasabkan kepada ayah. Sedangkan KUA Utara dan Timur memiliki cara pandang yang moderat dan logis dalam berfikir, maka mudah untuk menerima hukum positif yaitu UU Perkawinan dan KHI yang condong kewali nasab Kendala utama yang dihadapi termasuk kepahaman yang berbeda dan keyakinan.
24TS2451013.00 | TS P.HKI 24.013 MUH p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain