TESIS HKI
Implementasi Peraturan Pembagian Gaji Pegawai Negeri Sipil Pria Pasca Perceraian: Studi Kasus Di Kabupaten Batang Tahun 2021-2023
PNS Pria yang bercerai karena celai talak memiliki kewajiban pembagian gaji kepada mantan istri dan anaknya. Ketentuan ini termaktub dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil jo. PP No 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Akan tetapi di lapangan ketentuan itu belum terlaksana sepenuhnya terbukti masih ditemukan pengaduan dan keluhan dari mantan istri tentang pembagian gaji tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi peraturan pembagian gaji pasca perceraian bagi PNS pria sesuai Peraturan Pemerintah No. 10 / 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah No. 45 / 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 /1983 di Kabupaten Batang pada tahun 2021 sampai dengan 2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peraturan pembagian gaji pasca perceraian bagi PNS pria sesuai Peraturan Pemerintah No. 10 / 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah No. 45 / 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 /1983 di Kabupaten Batang pada tahun 2021 sampai dengan 2023. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang diperoleh melalui interview, observasi dan dokumentasi dianalisis secara deskriptif dengan tiga jalur yaitu pengumpulan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa implementasi peraturan pembagian gaji PNS Pria pasca perceraian di Kabupaten Batang sudah dikawal oleh BKD dan dilaksanakan oleh PNS Pria yang sudah bercerai akan tetapi pelaksanaan ketentuan pembagian gaji tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan juknis yang sudah diedarkan oleh BKN Pusat. Hal ini terlihat bahwa gaji atau penghasilan yang dibagi adalah hanya terbatas gaji pokok dari PNS yang bersangkutan, sementara dalam juknisnya disebutkan bahwa gaji atau penghasilan PNS tidak terbatas pada penghasilan saat terjadinya perceraian, namun termasuk juga tunjangan di luar gaji yang diterima oleh PNS. Faktor sumber daya, interorganisasi dan aktivitas pengukuhan, karakteristik agen pelaksana, kondisi sosial, ekonomi, dan politik, dan disposisi para pelaksana kebijakan merupakan faktor yang mempengaruhi implementasi peraturan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis dapat memberikan saran (implikasi) bahwa BKD perlu menggalakkan sosialisasi terkait peraturan tersebut sehingga tidak hanya disampaikan kepada PNS yang mengajukan proses izin perceraian dan juga perlu adanya peningkatan sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan terhadap implementasi peraturan tersebut.
24TS2451011.00 | TS P.HKI 24.011 SLA i | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain