SKRIPSI HKI
Pembatalan Itsbat Nikah Salah Satu Pihak Telah Wafat (Analisis Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1748/Pdt.G/2023/PA.Smg)
Gugatan pembatalan perkara No. 1748/Pdt.G/2023/PA.Smg. dengan putusan tidak dapat diterima (NO) berdasarkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 point e yang menyatakan bahwa pembatalan perkawinan yang Diajukan Setelah Perkawinan yang akan Dibatalkan telah Putus, Harus Dinyatakan Tidak dapat Diterima”. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang (statute approach) dan pendekatan analisis (analitycal approach). Bahan Hukum Penelitian Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari : Bahan hukum primer, yang mencakup peraturan perundang-undangan, risalah resmi, putusan pengadilan, dokumen resmi negara atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan, dan putusan hakim. Teknik pengumpulan data dengan teknik studi pustaka dan studi dokumentasi dan teknik analisis data dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan : pertama gugatan pembatalan istbat nikah No. 1748/Pdt.G/2023./PA.Smg. dinyatakan tidak dapat diterima karena diaggap perkawinan telah putus sebab kematian, adanya Surat Edaran Mahkamah Agung mengesampingkan Peraturan perundang-undangan. Jadi menurut penulis putusan dalam gugatan tersebut tidak tepat. Keabsahan pernikahan yang diisbatkan harus dapat dibuktikan kebenarannya. Menurut penulis perkara harus sampai ke tahap pembuktian sehingga dapat ditentukan dengan jelas bisa batal atau tidak bisa batal pernikahannya. Karena hal ini dapat mengakibatkan akibat hukum yang signifikan seperti perubahan status pernikahan, implikasi terhadap harta warisan, status anak, dan aspek hukum mengenai pernikahan.Kedua, akibat hukum yang timbul dari keabsahan perkawinan yang diisbatkan, akibat hukum yang signifikan seperti perubahan status pernikahan, implikasi terhadap harta warisan, status anak, dan aspek hukum mengenai pernikahan.
24SK2411147.00 | SK HKI 24.147 SEK p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain