SKRIPSI HKI
Penggunaan Mahar Tidak Lazim Dalam Perspektif Maqashid Asy-Syari'ah
Pada umumnya, masyarakat Indonesia memberikan mahar dalam pernikahan berupa sesuatu yang berharga atau barang yang bermanfaat. Namun, belakangan ini muncul mahar berupa barang yang tidak lazim seperti dua keping piringan hitam, kain kafan, sandal jepit, sepasang ikan cupang, dan linggis. Penyerahan mahar tidak lazim dalam pernikahan dipublikasikan dalam beberapa laman berita di website dan sosial media. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan motivasi seseorang memberikan mahar tidak lazim sebagai mahar dalam perkawinan serta mejelaskan penggunaan mahar tidak lazim dalam perspektif maqashid as-syari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan teknik dokumentasi. Dan teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis isi (content analysis). Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama, faktor yang mempengaruhi pemberian mahar tidak lazim ada 2 faktor, yaitu faktor kebutuhan penghargaan tinggi yaitu mahar ikan cupang dan mahar dua keeping piringan hitam, faktor kebutuhan penghargaan rendah yaitu mahar kain kafan, sandal jepit, dan mahar linggis. Sedangkan faktor selanjutnya yaitu faktor aktualisasi diri secara kemampuan yaitu mahar dua keeping piringan hitam, mahar ikan cupang, dan mahar kain kafan, faktor aktualisasi diri secara keinginan yaitu mahar sandal jepit dan mahar linggis. Kedua, berdasarkan analisis maqashid syari’ah terhadap penggunaan mahar tidak lazim dapat disimpulkan bahwa yang sesuai dengan maqashid asy-syari’ah ad-din yaitu mahar ikan cupang sebagai mahar tambahan. Yang sesuai dengan maqashid asy-syari’ah an-nafs yaitu mahar dua keping piringan hitam kain kafan, dan ikan cupang. Yang sesuai dengan maqashid asy-syari’ah al-‘aql yaitu mahar ikan cupang, yang sesuai dengan maqashid asy-syari’ah an-nasl yaitu mahar ikan cupang, dan yang sesuai dengan maqashid asy-syari’aah al-mal juga mahar ikan cupang.
24SK2411142.00 | SK HKI 24.142 ANN p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain