SKRIPSI HKI
Implikasi Kriteria Baligh Bagi Wali Nikah Menurut PMA Nomor 20 Tahun 2019 Terhadap Pelaksanaan Pernikahan Di Kecamatan Wiradesa (Studi Di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa)
Dengan diubahnya PMA Nomor 11 tahun 2007 dengan PMA Nomor 20 tahun 2019 mengakibatkan Peraturan Menteri Agama yang seharusnya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan lembaga yang berada dibawah naungannya justru memberikan ketidakpastian hukum, karena dalam perubahan tersebut, terdapat penghapusan kriteria baligh yang dalam PMA Nomor 11 tahun 2007 disebutkan kriteria baligh sekurang-kurangnya berusia 19 tahun. Di desa kauman sendiri terdapat setidaknya lima kasus pernikahan yang dilaksanakan dengan wali nikah berusia 15, 16 dan tiga wali berusia 18 tahun. Hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi peneliti berkaitan dengan interpretasi kepala KUA berkaitan dengan implementasi dari PMA terbaru tersebut dan implikasinya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa primer yang diperoleh dari para pihak yang bersangkutan dalam pelaksanaan akad nikah, mulai dari pemerintah desa Kauman, Kepala KUA Kecamatan Wiradesa dan wali nikah serta pengantin perempuan yang melaksanakan pernikahantersebut. adapun data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen penunjang dari balai desa Kauman dan literatur yang berhubungan dengan judul penelitian. Teknik analisis data yang menggunakan teknik analisis miles dan huberman. Hasil penelitian menyebutkan bahwa di Desa Kauman Kecamatan Wiradesa sudah mengimplementasikan PMA Nomor 20 Tahun 2019, karena dalam PMA tersebut tidak disebutkan batas usia minimal baligh bagi wali nikah, adapun interpretasi dari Kepala KUA adalah menggunakan interpertasi gramatikal. Implikasi dari adanya kriteria baligh bagi wali nikah menurut PMA Nomor 20 Tahun 2019 adalah menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi memengaruhi perlindungan terhadap hak pengantin perempuan, dan berimplikasi terhadap keabsahan pernikahan itu sendiri.
24SK2411141.00 | SK HKI 24.141 AHM i | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain