SKRIPSI HKI
Budaya Hukum Pernikahan Dini Pada Masyarakat Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan
Penelitian ini membahas fenomena pernikahan dini di Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, dengan fokus pada budaya hukum yang mendasarinya. Budaya hukum mencerminkan tanggapan masyarakat terhadap nilai dan perilaku hukum yang ada, yang dalam konteks ini berimplikasi pada praktik pernikahan di bawah umur. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur batas usia pernikahan minimal 19 tahun, penelitian menunjukkan bahwa praktik pernikahan dini masih marak, dengan data menunjukkan sekitar 45 kasus dalam rentang waktu 2021-2023. Melalui pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field research pendekatan penelitian sosiologi hukum, lima pasangan yang melakukan pernikahan dini dijadikan sampel untuk memahami alasan dan konteks di balik keputusan mereka. Temuan menunjukkan bahwa meskipun pernikahan dini bertentangan dengan hukum positif, norma budaya lokal dan keyakinan agama memperkuat praktik ini, menjadikannya bagian dari budaya hukum di masyarakat Paninggaran. Sumber data pada oenelitian ini adalah para pasangan yang melakukan pernikahan dini, dan sumber data sekunder informasi yang diperoleh dari data pernikahan dini KUA Kecamatan Paninggaran. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: budaya hukum yang terdapat pada masyarakat di Kecamatan Paninggaran adalah yang menjauh dari hukum. Kemudian akibat hukum yang timbul mereka tidak bisa mengurus administrasi kependudukan sebab mereka tidak mempunyai bukti yang sah secara negara bahwa mereka telah menikah.
24SK2411137.00 | SK HKI 24.137 MUH b | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain