SKRIPSI HKI
Kekaburan Norma "Alasan Mendesak" Dan Implikasinya Terhadap Putusan Pengadilan Agama Kajen
Kita tahu bahwa dalam undang-undang perkawinan telah mengatur batas usia menikah, di dalam undang-undang perkawinan telah diatur bahwa untuk melaksanakan perkawinan harus memenuhi usia 19 tahun baik bagi laki-laki dan perempuan. Namun, apabila terjadi penyimpangan bisa mengajukan dispensai ke Pengadilan. Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) yang menyebutkan “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminya dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup”. Akan tetapi dalam pasal tersebut justru menimbulkan celah hukum tersendiri, yang mana dalam frasa “alasan sangat mendesak” tidak dijelaskan secara komprehensif meskipun sudah dijelaskan dalam penjelasan undang-undang tersebut, tetapi penjelasan tersebut masih menimbulkan multitafsir. Tidak dijelaskan secara mendalam dispensasi itu dapat diberikan dan digunakan oleh siapa. Sehingga Penelitian ini mengkaji ambiguitas penafsiran frasa “alasan mendesak” dalam permohonan dispensasi nikah, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Berfokus pada putusan pengadilan yang dengan nomor perkara 378/Pdt.P/2022/PA.Kjn dan 425/Pdt.P/2022/PA.Kjn, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kajen, penelitian ini bertujuan untuk memperjelas parameter dan implikasi dari menafsirkan "alasan mendesak" yang digunakan oleh hakim. Kajian ini membahas ketidakpastian hukum dan implikasinya yang timbul dari ketidakjelasan ketentuan dan bertujuan untuk memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip hukum dan penerapannya dalam konteks kontemporer.
24SK2411134.00 | SK HKI 24.134 MUH k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain