SKRIPSI HKI
Peran Orang Tua Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga Anak Di Desa Ketapang, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang
Pernikahan adalah institusi sosial dimana dua orang bersatu dalam ikatan yang sah untuk hidup bersama membentuk keluarga yang disertai dengan komitmen emosional untuk saling menunaikan kewajiban agar hak masing-masingnya dapat terpenuhi. Namun seringkali dalam perjalanan membina bahtera rumah tangga tidak lepas dari adanya konflik. Perselisihan rumah tangga kerap berakar dari beragam faktor, salah satunya kurangnya komunikasi atau komunikasi yang tidak efektif, faktor lain yang signifikan adalah masalah ekonomi. Pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu sebagai suami istri, tetapi juga menjalin hubungan baru antara anak dan orang tuanya setelah menikah, dan membentuk hubungan menantu dan mertua. Oleh karena itu orang tua tetap dapat memberikan nasihat, dukungan, dan kasih sayang kepada anak mereka walaupun mereka sudah dewasa dan memiliki keluarga sendiri. Sehingga orang tua masih bisa mengambil peran ketika dalam rumah tangga anaknya sedang berkonflik. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui peran orang tua dalam penyelesaian konflik rumah tangga anak dan proses penyelesaian konflik oleh orang tua di Desa Ketapang. Penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif menggunakan data primer berupa hasil wawancara dengan 6 informan (pasangan suami istri dan orang tua yang menghadapi konflik rumah tangga) dan data sekunder berupa Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Q.S. An-Nisa Ayat 35 yang diproses dengan teknik dokumentasi. Data dianalisis dengan teknik analisis kualitatif model interaktif menggunakan teori peran orang tua danteori mediasi dalam hukum islam sebagai pisau analisisnya. Hasil temuan pada penelitian ini pertama adalah peran orang tua dalam penyelesaian konflik rumah tangga anak yaitu dengan membantu secara finansial, memberi nasihat dan saran, serta memberikan solusi untuk menyelesaikan konflik dengan musyawarah. Kedua, bahwa Proses penyelesaian konflik rumah tangga anak oleh orang tua dengan cara mengidentifikasi msalah sebagai langkah awal yang dilakukan untuk mengetahui akar permasalahan. Dilanjutkan dengan tahap berikutnya yaitu menciptakan suasana kondusif yang bertujuan agar situasi konflik tidak semakin memanas dan rumit. Setelah situasi kondusif maka orang tua akan mencoba mencari solusi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dengan melibatkan para pihak agar mereka lebih merasa dihargai dan dapat bertanggung jawab lebih untuk menyelesaikan konflik.
24SK2411133.00 | SK HKI 24.133 DWI p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain