SKRIPSI HKI
Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah Pada Pasangan Yang Sudah Hamil (Studi Komparatif Putusan Dikabulkan Dan Ditolak Di Pengadilan Agama Batang)
Dispensasi nikah adalah suatu upaya kelonggaran yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada calon suami dan istri yang belum mencapai batas umur terendah agar dapat melangsungkan perkawinan. Permohonan dispensasi nikah bersifat voluntair produknya berbentuk penetapan, yakni putusan pengadilan atas perkara permohonan dan tujuannya hanya untuk menetapkan suatu keadaan atau status tertentu bagi diri pemohon. Tujuan dari penelitian ini adalah membandingkan isi dari pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Batang yaitu putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 351/Pdt.P/2023/PA.Btg dan putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 44/Pdt.P/2024/PA.Btg. Jenis penelitian ini adalah studi pustaka dengan pendekatan yusridis normatif menggunakan sumber data primer yakni dua putusan Pengadilan Agama dan sumber data sekunder yakni Undang-undang dan bahan hukum tambahan. Analisis data menggunakan teknik analisis interaktif model. Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa pada putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 351/Pdt.P/2024/PA.Btg, hakim berpendapat bahwa calon suami dan istri, yang berusia 15 tahun, masih belum mencapai usia minimal pernikahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun. Selain itu, hakim mempertimbangkan faktor psikologis dan ketidaksiapan mereka dalam memahami peran serta tanggung jawab sebagai suami-istri. Kemudian pada putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 44/Pdt.P/2024/PA.Btg, hakim berpendapat bahwa meskipun calon istri berusia di bawah 19 tahun, calon suami sudah berusia 17 tahun dan dianggap sudah cukup dewasa secara fisik, serta mampu menafkahi calon istri karena sudah memiliki pekerjaan. Ada perbedaan pertimbangan hukum antara Pengadilan Agama Batang dan Pengadilan Agama Kajen dalam menangani permohonan dispensasi nikah. Pengadilan Agama Batang, dalam putusan nomor 351/Pdt.P/2023/PA.Btg, menolak permohonan dispensasi nikah dengan alasan bahwa calon suami dan istri masih di bawah usia minimal pernikahan dan dalam keadaan hamil 5 bulan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun. Hakim mempertimbangkan bahwa pernikahan pada usia muda dapat berdampak negatif pada psikologis anak dan ketidaksiapan pasangan dalam menjalani peran suami-istri. Sebaliknya, Pengadilan Agama Batang putusan nomor 44/Pdt.P/2024/PA.Btg, mengabulkan permohonan dengan alasan calon mempelai laki-laki sudah hampir mencapai usia minimal, memiliki pekerjaan, dan dinilai mampu menafkahi keluarganya. Hakim juga melihat calon istri yang sudah hamil 8 bulan dan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi ibu dan anak yang akan lahir
24SK2411130.00 | SK HKI 24.130 MUH p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain