SKRIPSI HKI
Budaya Hukum Masyarakat Desa Karanggeneng Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang Terhadap Taukil Wali
Salah satu rukun pernikahan ialah wali nikah. Dilihat
dari pentingnya peran wali, kehadiran seorang wali amat
sangat penting. Perihal wali nikah tidak bisa hadir saat akad,
maka wali dapat mewakilkannya kepada orang lain untuk
menikahkannya. Dalam hal ini, tampaknya diterapkan oleh
para wali nikah di desa Karanggeneng Kecamatan Kandeman
Kabupaten Batang walaupun tidak jarang wali nikah dapat
hadir dalam majelis tetapi tetap mewakilkannya kepada wali
hakim dan hal tersebut menjadi budaya di Desa Karanggeneng.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana budaya
hukum masyarakat tentang taukil wali di Desa Karanggeneng
dan bagaimana akibat hukum terhadap budaya hukum
masyarakat tentang taukil wali di Desa Karanggeneng dalam
hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
yuridis-sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Data-data
penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi
dengan sumber bahan hukum primer, sekunder. Analisis data
menggunakan metode interactive model. Hasil penelitian dari
beberapa pelaku taukil wali di Desa Karanggeneng Kecamatan
Kandeman Kabupaten Batang. Pertama, Mayoritas
masyarakat melakukan taukil wali dengan cara lisan yang
ikrarnya dilakukan secara langsung di majelis akad nikah
dengan dibimbing oleh lebe nikah. Kedua, Analisis budaya hukum taukil wali di desa karanggeneng kecamatan Kandeman Kabupaten Batang yang dapat dijadikan dasar hukum yang berlaku yaitu kompilasi hukum islam Pasal 19-23 yang mengatur mengenai wali nikah dan peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan pernihakan, akan tetapi praktik taukil wali yang terjadi dinilai memiliki implementasi yang berbeda dengan yang diharapkan Undang-undang. Kebiasaan masyarakat melakukan taukil wali sehingga menjadi budaya karena kurangnya kesadaran hukum para wali nikah mengenai tugas wali dan hal tersebut terjadi akibat rendahnya tingkat Pendidikan dan factor social yang berasal dari masyarakat, perkawinan tersebut tersebut tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi.
24SK2411124.00 | SK HKI 24.124 KHI b | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain