SKRIPSI HKI
Tinjauan Maqasid Asy-Syari'ah Terhadap Penundaan Pernikahan (Studi Kasus Di Desa Depok Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang)
Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk kelurga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Yurisprudensi menyatakan bahwa usia adalah salah satu aspek paling penting untuk siap menikah. Dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 usia minimal menikah ialah 19 tahun namun praktek dilapangan banyak yang menunda perkawinan jauh diatas batas minimum perkawinan, sesungguhnya islam tidak mengenal betul batas usia perkawinan tetapi jika seseorang sudah ba’ah sebaiknya ia segera menikah.realitas di masyarakat masih ada yang sudah mampu tetapi belum melangsungkan pernikahan. Maksud dari kemampuan disini ialah, dalam segi biologis, finansial, materi lahir dan batin mereka sudah mampu untuk memenuhinya, seperti yang terjadi di Desa Depok Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang ada beberapa kasus mengenai masalah tersebut.Tujuan masalah dari penelitian ini menjelaskan faktor dan dampak penundaan pernikahan di desa Depok Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang kemudian Tujuan yang kedua hukum penundaan pernikahan dalam perspektif maqāṣid asy-syarī’ah terhadap praktik penundaan pernikahan. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif Field Research (lapangan) Penelitian kualitatif, Dalam memperoleh data-data dalam penelitian, peneliti menggunakan teknis pengumpulan data dimulai dari observasi wawancara dan dokumentasi. Peneliti menggunakan teknik purposive sampling. Hasil dari penelitian ini adalah Penundaan pernikahan di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, dipengaruhi oleh Faktor-faktor Seperti pengembangan diri, Stabiliasisi ekonomi, dan kesiapan mental. Dampak Positif termasuk kebebbasan dalam pengambilan keputusan dan waktu untuk membangun karier, sementara dampak negatifnya meliputi tekanan sosial dan risiko perilaku seperti zina. Dalam perspektif Maqasid Asy-Syariah, penundaan ini dapat dianggap mubah jika bertujuan untuk mencapai kesiapan mental dan spiritual, tetapi menjadi haram jika meningkatkan risiko perilaku yang melanggar norma agama. Pernikahan seharusnya berfungsi sebagai pelindung dari godaan yang mengancam iman.
24SK2411122.00 | SK HKI 24.122 MUH t | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain