SKRIPSI HKI
Implikasi Mahar Pernikahan Yang Terutang Terhadap Keharmonisan Keluarga (Studi Di Desa Samborejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan)
Ijab qobul atau akad pernikahan mahar disebutkan secara tunai, akan tetapi ditemukan beberapa kasus mahar yang disebut dalam prosesi ijab qobul berupa hutang. Mahar yang disebut hutang dalam ijab qobul, maka pihak suami wajib membayarnya sebagaimana hukum berhutang. Adapun pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik dan Abu Dawud, sepakat bahwa mahar yang disebutkan hutang maka bagi pihak laki-laki wajib membayarkan mahar tersebut sebelum terjadinya khalwat atau telah terjadinya dukhul (persetubuhan). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan praktik mahar pernikahan yang terutang di Desa Samborejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan dan menganalisis implikasi mahar pernikahan yang terutang terhadap keharmonisan keluarga. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yang diperoleh dengan menggunakan Teknik purposive sampling. Serta sumber data sekunder diperoleh dari hasil telaah kepustakaan yang terdiri atas dokumen resmi maupun literatur yang berkaitan dengan tema penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu menggunakan analisis-deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan data-data dan informasi dari pasangan suami Istri mahar pernikahan yang terutang. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dari kedua pasangan suami Istri mahar pernikahannya dibayar secara tidak kontan (hutang) dan hingga terjadinya dukhul. Belum terpenuhinya mahar ini yang disebabkan dari keduanya sudah tidak mampu dalam membayar hutang mahar karena kondisi ekonomi. Akan tetapi terjadi perbedaan dari keduanya terdapat Istri telah mengikhlaskan dan Istri yang belum mengikhlaskan. Serta Implikasi mahar pernikahan yang terutang terhadap keharmonisan keluarga inti dimana mereka sudah merasa harmonis, sedangkan terhadap keluarga non inti (pihak mertua) sebagian tidak harmonis.
24SK2411118.00 | SK HKI 24.118 SHA i | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain