SKRIPSI HKI
Praktik Akad Nikah Siri Di Kecamatan Taruk Kabupaten Tegal 2022
Fenomena praktik akad nikah siri oleh penghulu Non KUA di Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal dan tanpa dicatatkan di KUA lebih besar daripada pernikahan di KUA, padahal pemerintah telah mengatur pencatatan perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Pada tahun 2022 terdapat sebanyak 173 pasangan nikah siri yang dinikahkan oleh penghulu non KUA, sedangkan pasangan yang menikah secara resmi di depan KUA hanya terdapat 115 pasangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik akad nikah siri oleh penghulu Non KUA di Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal dan faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam memilih menikah secara siri di penghulu Non KUA. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini antara lain : (1) masyarakat yang melakukan perkawinan siri dalam praktiknya dianggap tetap sah dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun islam; (2) alasan masyarakat Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal memilih menikah secara siri didasarkan karena kondisi bahwa masyarakat Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal terkendala biaya, waktu dan sulitnya pengurusan berkas administrasi, hambatan status perkawinan sebelumnya, serta dukungan dari keluarga atas rasa kepercayaan kepada sesepuh desa bertindak sebagai penghulu; (3) masyarakat Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal memilih menikah secara siri sesuai dengan pertimbangan rasional dengan memperhatikan resiko, kedala dan preferensi yang terbentuk ketika menikah secara siri. Dengan demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal memilih menikah siri di depan penghulu Non KUA didasarkan pada nilai utilitas, aksiologis dan situasional.
24SK2411117.00 | SK HKI 24.117 ISQ p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain