SKRIPSI HKI
Bantuan Hukum Dalam Upaya Pemenuhan Nafkah Iddah Di Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Pemalang
Angka perceraian terutama cerai talak di kabupaten Pemalang meningkat dari tahun ke-tahun hingga mencapai 2338 kasus di tahun 2022. muncul pertanyaan dari penulis tentang hak-hak pasca perceraian terutama hak nafkah iddah perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya apakah terpenuhi atau tidak, pemenuhan hak-hak pasca perceraian itu dapat diusahakan dengan meminta bantuan hukum di POSBAKUM maupun Lembaga bantuan hukum untuk mengusahakan terpenuhinya hak tersebut terutama di lembaga bantuan hukum dimana lembaga tersebut diamanati dengan memberikan program bantuan hukum secara gratis. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif dan penelitian lapangan, serta menggunakan teknik analisis interaktif milik Mills dan Hubberman. Hasil dari penelitian ini adalah 1). Bantuan hukum yang diberikan oleh Lembaga bantuan hukum Perisai Kebenaran adalah bantuan hukum untuk mewakili klien, mendampingi klien dan membela klien baik itu menggunakan jalan litigasi maupun non litigasi. 2). Bantuan hukum yang diberikan oleh LBH Perisai Kebenaran cabang Pemalang telah sesuai dengan UNDANG-UNDANG BANTUAN HUKUM No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 3,4,8,12 dan18. 3). Bantuan hukum yang di berikan oleh LBH Perisai Kebenaran cabang Pemalang telah efektif dinilai dari teori efektifitas hukum milik Soerjono Soekamto menggunakan lima variable yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor fasilitas hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
24SK2411116.00 | SK HKI 24.116 MUC b | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain