SKRIPSI HTN
Ratio Decidensi Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XXI/2023
Penelitian ini membahas tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 509 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur bahwa advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur dalam surat gugatan, permohonan cerai, atau permohonan pailit, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya, dapat dikenakan sanksi. Pasal 509 yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon terdapat dalam Undang-Undang yang belum berlaku dan dengan sendirinya belum mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, Undang-Undang a quo belum berdampak terhadap adanya anggapan kerugian konstitusional, baik secara potensial apalagi secara aktual kepaada pemohon. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai data utama untuk menganalisis kasus serta menganalisis menggunakan metode analisis preskriptif dengan cara menggambarkan struktur putusan menggunakan logika dan penalaran hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa permohonan uji materi terhadap Pasal 509 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak diterima karena norma yang dimohonkan belum berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena hak konstitusional yang didalilkan belum dirugikan secara aktual atau potensial oleh berlakunya undang-undang tersebut. Putusan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pengajuan uji materi berdasarkan norma yang sudah berlaku.Penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam ratio decidendi dalam Putusan 47/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak advokat dari ancaman pidana yang tidak konstitusional, meskipun permohonan tidak diterima karena belum ada kerugian yang bersifat konkret.
24SK2413111.00 | SK HTN 24.111 TIA r | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain