SKRIPSI HTN
Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan Papua Terhadap Akses Hukum Dan Keadilan (Studi Di Kabupaten Kaimana)
Hak konstitusional perempuan Papua adalah bagian penting dari agenda hak asasi manusia pada wilayah tersebut. Walaupun secara resmi diakui dalam kerangka hukum nasional, pemenuhan hak-hak ini masih jauh dari cukup bagi perempuan Papua. Mereka menghadapi sejumlah tantangan yang menghambat akses mereka terhadap hukum dan keadilan. Kabupaten Kaimana, sebagai bagian dari Papua yang sering diabaikan dalam diskusi hak-hak konstitusional, menjadi area penelitian yang sangat menarik. Di sini, kompleksitas pemenuhan hak konstitusional perempuan Papua dapat diamati lebih mendalam dalam konteks spesifik Kaimana. Meskipun ada perlindungan hukum yang seharusnya menjamin hak-hak ini, tetapi kenyataannya masih ada berbagai kendala yang membatasi akses perempuan Papua terhadap hukum dan keadilan Penelitian ini difokuskan pada penyelidikan mendalam terhadap faktor-faktor yang membatasi akses perempuan Papua terhadap hukum dan keadilan di Kabupaten Kaimana. Fokusnya mencakup analisis terperinci terkait hambatan-hambatan yang mencegah perempuan Papua dalam menjalankan hak-hak konstitusional mereka, baik dari perspektif hukum maupun aspek sosial dan budaya yang mempengaruhi partisipasi mereka dalam proses hukum. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan) menyatakan ada 40 hak konstitusional yang dimiliki perempuan. Hak-hak tersebut terdiri atas 14 rumpun. Beberapa di antaranya adalah Hak Untuk Terbebas dari Diskriminasi, Ancaman, dan Kekerasan pada Pasal 28G, Hak Memperoleh Rasa Aman dan Perlindungan dari Ancaman Ketakutan untuk Melakukan Atau Tidak Melakukan Sesuatu yang Termasuk dalam Hak Asasi pada Pasal 28G ayat (2), Hak Untuk Terbebas Dari Perlakuan Diskriminatif Atas Dasar Apa pun pada Pasal 28H ayat (2), serta Hak untuk Terbebas Dari Penyiksaan Atau Perlakuan Yang Dapat Merendahkan Derajat Martabat Manusia pada Pasal 28I ayat (2). UUD tersebut memberikan dasar hukum bagi hak-hak konstitusional perempuan di Indonesia secara keseluruhan, termasuk perempuan di Papua.
24SK2413100.00 | SK HTN 24.100 VIT p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain