SKRIPSI HTN
Penafsiran Hukum Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023
Penelitian ini membahas tentang penafsiran hukum didalam putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023 putusan tersebut membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengabaikan masa jeda 5 tahun bagi mantan narapidana yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menejlaskan penafsiran hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023 dan mengetahui akibat hukum pasca putusan tersebut. Hasil penelitian ini adalah hakim menggunakan penafsiran sistematis dalam memahami peraturan terkait hak politik mantan terpidana. Penafsiran sistematis berfungsi untuk menjaga konsistensi hukum dengan mengaitkan Peraturan KPU dengan undang-undang yang lebih tinggi, tetapi juga menimbulkan pembatasan yang berpotensi menghambat reintegrasi sosial mantan terpidana.Namun seharusnya hakim menggunakan penafsiran teleologis atau sosiologis, yang lebih responsif terhadap konteks sosial dan tujuan rehabilitasi. Pendekatan ini mendorong pengakuan hak-hak politik mantan terpidana sebagai bagian dari hak asasi manusia, memungkinkan mereka berpartisipasi secara adil dalam proses demokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran sosiologis berpotensi menghasilkan keputusan yang lebih adil dan relevan, tetapi memerlukan keseimbangan antara fleksibilitas dan kepastian hukum untuk memastikan efektivitas sistem hukum dalam masyarakat.
24SK2413094.00 | SK HTN 24.094 NAJ p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain