SKRIPSI HTN
Penafsiran Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023
Implementasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Salah satu dampak signifikan dari undang-undang ini adalah pemotongan masa jabatan kepala daerah, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam konteks ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 memainkan peran krusial dengan merubah pemahaman terkait masa jabatan pejabat yang terpilih dalam pemilihan tahun 2018. Putusan ini menegaskan bahwa mereka yang terpilih tetap menjabat hingga pemungutan suara serentak, tanpa mengurangi kekuatan hukum yang ada sebelumnya. Ketidakpastian hukum semakin diperparah karena putusan ini bertentangan dengan enam gugatan sebelumnya yang telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, yang berkaitan dengan periode jabatan yang berkurang. Ketidaksesuaian ini menimbulkan potensi kekacauan dalam pemerintahan daerah, yang dapat mempengaruhi stabilitas politik.Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal dengan metode yuridis normatif, bertujuan untuk menganalisis dampak hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Temuan menunjukkan perlunya evaluasi yang mendalam dan konsistensi dalam pengambilan keputusan oleh Mahkamah Konstitusi.Hal ini juga menyoroti pentingnya peningkatan pendidikan publik mengenai fungsi hukum, agar masyarakat dapat memahami implikasi dari keputusan hukum yang diambil.Selain itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya studi lebih lanjut untuk memahami bagaimana putusan ini akan mempengaruhi stabilitas politik dan partisipasi pemilih dalam pemilu yang akan datang. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih baik mengenai dinamika hukum dan politik dalam konteks Pilkada serentak.
24SK2413090.00 | SK HTN 24.090 AJI p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain