SKRIPSI HTN
Perbandingan Pengaturan Data Pribadi Di Negara-negara Asean
Penelitian ini memiliki tujuan untuk membandingkan pengaturan hukum atas perlindungan dapat terjadi di negara ASEAN dan menganalisis akibat hukum dari pengaturan hukum atas perlindungan data pribadi di ASEAN. Dalam penelitian ini mengadopsi metode studi hukum normatif dimana memerlukan pemeriksaan sumber-sumber hukum dari bahan pustaka seperti undang-undang pengaturan dan teori-teori hukum yang memiliki korelasi dengan perlindungan Informasi pribadi. Pengaturan perlindungan data pribadi di negara-negara ASEAN memiliki variasi dan keunikan yang berbeda. Di mana negara Singapura memiliki Personal Data Protection Act 2012, negara Malaysia dengan Personal Data Protection Act 2010, negara Thailand diatur dalam Personal Data Protection Act 2019, negara Filipina dengan Data Privacy Act 2012, dan Indonesia dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
24SK2413089.00 | SK HTN 24.089 MUT p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain