SKRIPSI HES
Keabsahan Akad Jual Beli Digital Pada Platfrom Ransverse Dalam Perspektif Hukum Islam
Kemajuan teknologi yang membawa masyarakat memasuki era digital, salah satu contoh pertumbuhan ekonomi digital saat ini adalah keberadaan dunia virtual atau yang lebih sering disebut dengan “metaverse”. Interaksi yang dilakukan antar pengguna dalam bentuk avatar tersebut dapat berupa berbagai interaksi virtual, kemajuan teknologi ini menyebabkan munculnya produk-produk digital yang dapat dimiliki, dinikmati, dan dirasakan oleh masyarakat. Salah satunya adalah Ransverse, yang menjadi sebuah platform jual beli objek rumah virtual. Transaksi seperti ini belum ada legalitas terhadap keabsahan transaksi jual beli adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akad dalam jual beli tersebut melalui prespektif hukum islam, terkait objek yang dijual dan crypto sebagai alat pembayaran. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah bagaimana praktik transaksi jual beli objek rumah virtual ransverse, yang bertujuan menganalisis keabsahan yang terjadi pada akad jual beli rumah digital ditinjau hukum Islam. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan berupa sumber data primer dan sekunder. Kemudian dilakukan dengan tenik pendekatan kualitatif untuk menemukan pola dan pendekatan konseptual yang memberikan sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan dokumentasi yang kemudian dilakukan analisis data secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa analisis transaksi jual beli rumah virtual terdapat dua jenis model akad dalam jual beli rumah digital. Pertama, jual beli tanah digital, di mana pembeli membeli tanah digital dan setelah melakukan pembayaran, ia akan menerima tanah yang telah dibeli. maka ini termasuk akad jual beli bai’ al musawah. Kedua, dalam jual beli rumah digital, setelah pembeli melakukan pembayaran pembelian tanah, pembeli harus membayar kedua kalinya, untuk melakukan transaksi jual beli rumah virtual. Model akad ini termasuk dalam akad jual beli salam. Berdasarkan analisis peneliti, keabsahan objek akad jual beli rumah digital dan alat pembayaran dari perspektif hukum Islam perlu mempertimbangkan beberapa aspek. Meskipun transaksi memenuhi syarat sah dan rukunnya, akad tersebut menjadi fasad karena kurangnya penyempurnaan objek. Keabsahan menurut syara’ menyatakan bahwa akad harus sahih dan bebas dari penghalang. Selain itu, transaksi ini lebih banyak menimbulkan kemadharatan, seperti legalitas platform yang belum jelas, risiko kehilangan aset, sistem gacha yang menyebabkan ketidakpastian spesifikasi rumah, dan fluktuasi harga yang tidak terkontrol. Penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran juga dianggap haram menurut Ijtima’ MUI karena mengandung gharar dan dharar. Oleh karena itu, transaksi jual beli rumah digital dapat dikatakan tidak sah menurut hukum Islam.
24SK2412123.00 | SK HES 24.123 HAI k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain